Pemkot Bogor Mulai Bersihkan Angkot Tua, 313 Armada Dicabut Izin Trayeknya

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) tua setelah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Perwali tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi. Aturan ini membatasi usia operasional angkot maksimal 20 tahun dan menjadi dasar pelaksanaan razia terhadap armada yang masih beroperasi.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penyusunan Perwali telah melalui proses komunikasi dengan berbagai pihak sehingga aspirasi para pemangku kepentingan dapat diakomodasi.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” ujar Dedie saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jawa Barat III, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, setelah penataan usia kendaraan selesai, pemerintah akan melanjutkan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar razia angkot tua di sejumlah titik. Dalam operasi di Jalan Juanda, petugas menjaring 21 angkot berusia di atas 20 tahun. Sebanyak 10 unit langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dan melibatkan personel Dishub, kepolisian, serta TNI. Petugas memeriksa STNK, izin trayek, dan kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga diberi tanda semprot pada bodinya.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan kendaraan yang dikandangkan tidak dapat kembali beroperasi sebelum pemilik memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik kendaraan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Hingga saat ini, sebanyak 313 dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi.

Dishub mencatat penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Salah satunya terlihat pada trayek 21 Baranangsiang–Ciawi, di mana jarak kedatangan angkot meningkat dari sekitar dua menit menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” kata Dody.

Pemkot Bogor menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan secara bertahap hingga akhir 2026.

Komentar