RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempersiapkan pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya di kawasan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal. Di tengah polemik status tata ruang dan penolakan dari sebagian warga, Camat Tanah Sareal Rokib memastikan wilayah yang masuk dalam Ring 1 justru memberikan dukungan terhadap proyek tersebut.
“Pada prinsipnya seluruh wilayah yang ditetapkan sebagai Ring 1 PSEL Kayumanis, alhamdulillah semuanya kompak mendukung,” ujar Rokib saat ditemui di Kelurahan Mekarwangi, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Rokib, dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor. Kelurahan dan kecamatan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga.
Ia mengungkapkan, produksi sampah di Kecamatan Tanah Sareal diperkirakan mencapai sekitar 31 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen telah diangkut oleh DLH Kota Bogor, sedangkan sisanya masih didominasi sampah organik yang belum seluruhnya dapat diolah.
“Potensi sampah di Tanah Sareal jika dilihat dari jumlah penduduk itu sekitar 31 ton per hari. Yang sudah terangkut oleh Dinas LH sekitar 50 persen. Sisanya 50 persen lagi adalah sampah organik yang belum termanfaatkan semuanya karena kapasitas TPS 3R dan Bank Sampah kita belum bisa mengakomodir seluruh wilayah,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, proyek PSEL Kayumanis masih menjadi sorotan terkait aspek legalitas tata ruang. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya menegaskan bahwa alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan setelah adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau dari sisi aturan, apabila dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan sudah ditetapkan suatu wilayah sebagai sarana olahraga, maka itu harus diubah dulu,” kata Sugeng di Gedung DPRD Kota Bogor pada 8 Juli 2026.
Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dilakukan sebelum perubahan status hukum lahan disahkan, maka penggunaan anggaran daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Karena nanti intervensi anggaran jika dialokasikan untuk tempat pembuangan sampah yang diproduksi menjadi listrik bisa mengalami kecacatan hukum,” ujarnya.
Sugeng juga menyebut hingga saat ini DPRD Kota Bogor belum membahas perubahan Perda RTRW yang berkaitan dengan kawasan Kayumanis.
“Itu nanti perubahan Perda dilakukan antara pemerintah daerah dengan DPRD. Kemarin itu kita belum membahas Perda tentang RTRW,” tuturnya.
Saat ditanya apakah status lahan untuk proyek PSEL masih mengacu pada aturan lama, Sugeng menjawab singkat, “Iya, berarti masih.”
Terkait perkembangan teknis pembangunan dan proses alih fungsi lahan, Sugeng menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Komisi III DPRD Kota Bogor yang membidangi pembangunan infrastruktur.
“Saya belum mengikuti perkembangan terakhirnya PSEL. Masalah itu ada di Komisi III yang membidangi pembangunan. Coba tanyakan ke Komisi III,” pungkasnya.















Komentar