RASIOO.ID – Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Bayi tersebut diketahui dilahirkan tanpa bantuan tenaga medis di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah jasad bayi perempuan ditemukan di kawasan Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP) Model A pada 23 Juli 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7/2026), Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengungkapkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Modus tersangka yaitu melahirkan seorang bayi tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut meninggal dunia,” ujar Arie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA diduga sengaja menyembunyikan kehamilannya hingga proses persalinan berlangsung. Polisi menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa malu serta ketakutan apabila kehamilannya diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Motifnya, tersangka berusaha menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya maupun masyarakat,” katanya.
Selama proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami sedang melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan. Kurang lebih kami sudah memeriksa sembilan orang saksi,” tambah Arie.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu tas punggung berwarna hitam yang digunakan membawa jasad bayi serta satu kardus yang menjadi tempat penyimpanan jasad sebelum akhirnya ditemukan warga.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Herry mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengantongi identitas pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Cowoknya sudah ada, inisialnya sudah ada. Tetap kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yanto.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.









Komentar