RASIOO.ID – Kasus penemuan jasad bayi perempuan di kawasan Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya terungkap. Polisi mengungkap kronologi lengkap peristiwa tragis yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial SA (21), yang melahirkan seorang diri di toilet umum hingga menyembunyikan jasad bayinya karena takut kehamilannya diketahui keluarga dan masyarakat.
Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Herry menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 19 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, SA mulai merasakan kontraksi hebat yang menandakan proses persalinan akan segera berlangsung.
“Tragedi ini bermula pada Sabtu malam, 19 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika SA mulai merasakan kontraksi hebat di bagian perutnya,” ujar AKP Yanto Herry dalam konferensi pers, Senin 27 Juli 2026.
Meski mengalami kontraksi, SA memilih bertahan di kamar kontrakannya dan tidak mencari pertolongan medis.
Keesokan harinya, Minggu (20/7/2026), SA tetap berangkat menuju Jakarta menggunakan sepeda motor seorang diri dengan alasan menghadiri panggilan wawancara kerja. Namun, sesampainya di Terminal Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi yang dirasakan semakin kuat hingga tidak dapat ditahan.
Menyadari proses persalinan sudah berlangsung, SA masuk ke sebuah toilet umum di terminal dan mengunci pintu dari dalam. Di tempat itulah ia melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan tenaga medis maupun pendamping.
“Di dalam bilik toilet itulah SA melahirkan bayi perempuannya tanpa bantuan medis maupun pendampingan siapa pun,” kata Yanto.
Setelah bayi lahir, SA juga menarik sendiri plasenta atau ari-ari bayinya. Bayi beserta ari-arinya kemudian dimasukkan ke dalam tas punggung yang dibawanya.
Usai membersihkan diri dan beristirahat sejenak, SA kembali ke kontrakannya di Jalan Tanah Sewa, Bogor. Sekitar pukul 20.00 WIB, tas berisi jasad bayi tersebut disimpan di dalam lemari pakaian.
Tindakan mencabut ari-ari secara mandiri menyebabkan SA mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya harus menjalani tindakan kuretase untuk membersihkan rahimnya.
Kasus tersebut baru terungkap tiga hari kemudian, tepatnya pada Rabu (23/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kontrakannya akan didata, SA membawa tas berisi jasad bayi ke rumah kerabatnya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Di rumah kerabatnya, tas tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus dan ditutup menggunakan tumpukan pakaian. Namun, setelah SA pergi, kerabatnya mulai mencium bau menyengat dari dalam kardus.
Merasa curiga, kardus itu kemudian dibuka. Di dalamnya ditemukan jasad bayi perempuan yang sudah meninggal dunia. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Kramat Jati, bayi tersebut diketahui lahir dalam usia kandungan cukup bulan, yakni sekitar sembilan bulan.
Polisi juga mengungkap bahwa selama ini kehamilan SA tidak diketahui keluarga maupun tetangganya karena postur tubuhnya yang berisi.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA mengaku menyimpan jasad bayinya di dalam kardus dengan rencana akan menguburkannya secara diam-diam.
“Dimasukkan ke kardus, ditutup dengan pakaian. Menurut keterangan tersangka, sore harinya akan dikuburkan sendiri di sekitar lokasi,” ungkap Yanto.
Polisi menyebut motif utama tindakan tersebut adalah rasa malu dan ketakutan apabila kehamilannya diketahui oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Motifnya, tersangka berusaha menutupi kehamilannya karena malu dan takut diketahui oleh keluarganya maupun masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi identitas pria yang diduga merupakan kekasih SA dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Identitas laki-lakinya sudah ada. Tetap akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami selesaikan satu per satu,” kata Yanto.
Atas perbuatannya, SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Komentar