Darurat Pinjol dan Judol, DPRD Kota Tangerang Dorong Perda hingga Satgas Anti-Rentenir

RASIOO.id – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) mendorong Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Pinjol dan Judol serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Rentenir. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat literasi keuangan berbasis ekonomi syariah.

Gagasan tersebut disampaikan Arief saat menyoroti tantangan ekonomi masyarakat di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Provinsi Banten, pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurutnya, penanganan pinjol dan judol tidak cukup mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi edukasi dan regulasi yang komprehensif.

Arief menjelaskan, penguatan literasi keuangan dan ekonomi syariah menjadi salah satu prioritas agar masyarakat mampu mengelola keuangan keluarga secara lebih bijak. Ia menilai nilai-nilai ekonomi syariah selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, namun belum dipahami sebagai bagian dari literasi keuangan.

Selain edukasi, DPRD Kota Tangerang juga akan mendorong penyusunan draf Perda Anti-Pinjol dan Judol agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Penyusunan regulasi tersebut akan diawali dengan kajian akademik untuk mengidentifikasi penyebab maraknya praktik pinjol dan judol, mulai dari rendahnya literasi keuangan hingga gaya hidup konsumtif.

Arief juga mengusulkan pembangunan ekosistem kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Permodalan Nasional Madani (PNM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan perbankan syariah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi pembiayaan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, ia menggagas pembentukan Satgas Anti-Rentenir di Kota Tangerang. Satgas tersebut diharapkan menjadi wadah pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol maupun rentenir, sehingga mereka memiliki akses terhadap solusi keuangan yang lebih sehat.

“Satgas Anti-Rentenir ini nantinya ibarat dokter yang membuka praktik untuk mengobati pasiennya. Jika korban pinjol dan judol adalah pasien, mereka tahu harus berobat ke mana. Di sinilah negara hadir untuk memfasilitasi dan menyelesaikan masalah rakyatnya,” ujar Arief.

Komentar