29 Anak Jadi Korban Guru Les di Tangerang, DP3A Lakukan Pendampingan Psikologis Intensif

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat memberikan perlindungan kepada puluhan anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru les di Kecamatan Panongan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pendampingan psikologis intensif kini diberikan kepada 29 anak laki-laki guna membantu proses pemulihan trauma.

Pendampingan tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan dengan melibatkan psikiater serta psikolog profesional. Langkah ini menjadi prioritas agar para korban dapat kembali menjalani aktivitas dan tumbuh kembang secara optimal tanpa dibayangi dampak psikologis berkepanjangan.

Kasus yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Tangerang ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AK (28) yang dikenal sebagai guru les mata pelajaran umum sekaligus guru mengaji. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, seluruh korban merupakan muridnya sendiri dengan rentang usia sekitar 8 hingga 15 tahun.

Polresta Tangerang mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu April hingga pertengahan Juni 2026. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para murid untuk mendapatkan kepercayaan sebelum melakukan aksinya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menyampaikan pengalamannya kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada tokoh masyarakat dan aparat kepolisian hingga penyelidikan dilakukan.

Kabar tersebut memicu kemarahan warga. Sejumlah masyarakat sempat mendatangi rumah kontrakan terduga pelaku di kawasan Panongan. Beruntung, aparat kepolisian segera mengamankan situasi sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, DP3A Kabupaten Tangerang menegaskan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan dukungan sosial secara berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melindungi anak dengan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, sekolah, lingkungan, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang yang aman bagi setiap anak agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut.

Komentar