RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Tabgerang menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu serentak 2024
Anggota Bawaslu MK Ulumudin mengatakan, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Tangerang belum ditemukan pelanggaran administratif peserta pemilu serentak 2024.
“Kalau terkait pelanggaran administrasi pasca DCT belum ada,” kata dia melalui saluran WhatsApp pada Jumat 17 November 2023.
Baca Juga : Bawaslu Temukan 23 Pelanggaran Administrasi Penetapan DCT Pemilu 2024
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan pencegahan terhadap peserta pemilu serentak 2024 agar tidak melakukan kampanye.
“Sekarang kami masih melakukan pencegahan pasca DCT, agar tidak melakukan kampanye,” tegasnya.
Ihwal itu lah, pihaknya tengah melakukan langkah-langkah pencegahan. Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder lainnya untuk memaksimalkan upaya pencegahan tersebut.
“Pengawasan partisipatif, melakukan koordinasi dengan lembaga lain,
sebagai langkah mitigasi Bawaslu maupun Panwascam agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Selain dari itu, Ulum sapaan karibnya mengatakan, segala yang berbentuk kampanye itu dilarang sebelum memasuki waktunya.
“Iya, semua metode kampanye dilarang,
yang diperbolehkan itu sosialisasi,” kata Ulum.
“Sosialisasi itu hanya memasang bendera partai di kantor atau sekretnya saja, dan pertemuan internal tertutup partai,” tandasnya.
Simak rasioo.id di Google News