RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor selama bulan Agustus 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor SATPAS.
Khusus pada hari Minggu, pelayanan SIM Keliling dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Pemohon juga diimbau datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan menghindari antrean yang panjang.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Depok, lokasi Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong menjadi salah satu titik layanan SIM Keliling yang paling mudah dijangkau. Selain itu, layanan SIM Keliling Polres Bogor juga tersedia di Mall CTC Cileungsi maupun Metropolitan Mall Cileungsi pada hari-hari tertentu.
Masyarakat diharapkan selalu memantau informasi resmi dari Polres Bogor karena jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi operasional maupun kendala teknis.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama.















Komentar