Eks VP Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Korupsi Charter Pesawat, Rp5,49 Miliar Dibayar tapi Boeing Tak Pernah Datang

RASIOO.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kini kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022 berinisial FA.

FA diduga berperan dalam penunjukan perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300, namun tetap dipercaya menjalankan proyek charter pesawat. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan pembayaran senilai Rp5,49 miliar, sementara pesawat yang dijanjikan tak pernah hadir hingga proyek gagal terealisasi.

Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/8/2026), FA langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Kota Tangerang. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol, ia berjalan tertunduk tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.”Hari ini penyidik Kejari Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” ujar Hasbullah.

Berawal dari Lini Bisnis Baru

Hasbullah mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo merancang lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara. Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022 sebagai salah satu proyek strategis perusahaan.

Memasuki Februari 2022, FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk menjalankan operasional pesawat Boeing 737-300.

Namun hasil penyidikan mengungkap fakta berbeda.

PT WSU ternyata tidak memiliki sertifikasi maupun kewenangan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Meski mengetahui kondisi tersebut, FA diduga tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai mitra pelaksana proyek.”PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300, namun tetap ditunjuk sebagai mitra dalam kegiatan tersebut,” kata Hasbullah.

Rp5,49 Miliar Mengalir, Pesawat Tak Pernah Datang

Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar.

Ironisnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, pesawat Boeing 737-300 yang dijanjikan tidak pernah didatangkan, sehingga proyek charter pesawat gagal dilaksanakan dan perusahaan diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, FA resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Rumah Digeledah, Mobil Disita

Tak hanya melakukan penahanan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang juga melakukan penggeledahan di kediaman FA yang berada di Kota Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara dan akan dijadikan barang bukti.”Hari ini kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Bogor dan menyita satu unit Honda Mobilio sebagai barang bukti,” jelas Hasbullah.

Masih Berstatus Karyawan BUMN

Meski kasus hukum menjeratnya, Hasbullah menyebut FA hingga kini masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu karena PT Angkasa Pura Kargo telah bergabung (merger) ke dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS).”Saat ini karena PT Angkasa Pura Kargo sudah merger menjadi PT IAS, yang bersangkutan masih menjadi karyawan BUMN di PT IAS,” katanya.

Tersangka Bisa Bertambah

Dengan ditetapkannya FA, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek charter pesawat tersebut kini menjadi dua orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka.

Namun Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.”Kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka. Kami masih terus melakukan penyidikan,” tegas Hasbullah.

Kerugian Negara Masih Diaudit BPK

Sementara itu, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Hasbullah, tim auditor BPK telah melakukan proses penghitungan selama sekitar satu bulan di Kejari Kota Tangerang. Meski demikian, nilai sementara diperkirakan mencapai Rp5,49 miliar, sesuai jumlah pembayaran yang telah diterima PT WSU.”Kerugian negara masih dihitung oleh BPK. Estimasi sementara sebesar nilai pembayaran kepada PT WSU, yaitu Rp5,49 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis di lingkungan BUMN yang diduga sejak awal dijalankan melalui penunjukan mitra yang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi sesuai ketentuan, sehingga berujung pada dugaan kerugian negara miliaran rupiah.

Komentar