RASIOO.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bogor meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
APINDO menegaskan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena masih dalam proses banding yang diajukan APINDO Jawa Barat.
Ketua APINDO Kabupaten Bogor, Ir. Supari Abdul Hayi, menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan baru atau mengubah ketentuan UMSK yang saat ini berlaku.
“Kami menghormati seluruh tahapan proses hukumnya. Ketika banding sedang berjalan, jangan ada pihak yang mendahului putusan hukum yang belum final,” katanya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Supari menjelaskan, Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG memang memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK Tahun 2026 dan menerbitkan keputusan baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Namun, amar putusan tersebut juga menegaskan bahwa konsekuensi berupa uang paksa dan sanksi administratif baru berlaku setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, ketentuan serupa juga tertuang dalam Putusan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang secara khusus mengatur UMSK Kabupaten Bogor.
Meski demikian, APINDO Kabupaten Bogor menghormati langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan PTUN Bandung.
“APINDO Kabupaten Bogor menghormati dan memahami langkah tersebut sebagai respons Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap aspirasi yang disampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat dari Bupati Bogor tersebut merupakan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bukan keputusan yang secara otomatis mengubah besaran UMSK Kabupaten Bogor.
Supari menilai persoalan UMSK tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyangkut iklim investasi, kepastian biaya usaha, daya saing industri, hingga keberlangsungan lapangan kerja.
Ia mengingatkan, perubahan kebijakan pengupahan saat proses hukum masih berlangsung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha maupun pekerja.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian. Pekerja juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai hari ini perusahaan diperintahkan mengikuti satu ketentuan, kemudian beberapa waktu kemudian berubah kembali karena hasil proses banding. Situasi seperti itu tidak sehat bagi hubungan industrial,” pungkasnya.












Komentar