Dedie Rachim Desak Kemenhub Kembalikan Pengelolaan Terminal Baranangsiang ke Pemkot Bogor

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memberikan kepastian terkait rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan sejak pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat pada 2019.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan apabila pemerintah pusat tidak melanjutkan pembangunan terminal tersebut, maka pengelolaannya sebaiknya dikembalikan kepada Pemkot Bogor agar dapat dikelola sebagai terminal tipe B atau C sesuai ketentuan otonomi daerah.

“Kami menyampaikan, jika pusat tidak jadi membangunnya, kami minta pengelolaan terminal dikembalikan ke Pemkot Bogor menjadi tipe B atau C sesuai aturan otonomi daerah,” tegas Dedie saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurutnya, kepastian status Terminal Baranangsiang penting untuk mendukung integrasi transportasi publik di Kota Bogor, terutama dengan rencana masuknya jaringan LRT pada 2030.

“Jika LRT ditargetkan masuk Bogor pada 2030, posisi terminal dan stasiunnya harus dipastikan dari sekarang agar pengembangannya sinkron,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pemkot Bogor juga mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk melanjutkan operasional Biskita Trans Pakuan melalui skema Buy The Service (BTS).

“Kami mengajukan Koridor 3 dan 4 agar mendapatkan skema subsidi (Buy The Service) dari pusat. Walau sempat dipertimbangkan menggunakan APBD, opsi pengajuan subsidi pusat tetap kami upayakan terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, pertemuan tersebut turut membahas maraknya angkutan umum lintas wilayah yang beroperasi tanpa izin resmi di Kota Bogor.

Berdasarkan data Kemenhub, armada bus Pusaka diketahui tidak memiliki izin operasional, sementara bus Miniarta hanya memiliki satu unit yang mengantongi izin resmi.

Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyetujui langkah Pemkot Bogor untuk menindak angkutan ilegal, termasuk penghentian operasional bus Pusaka.

“Kami sudah meminta izin melakukan penindakan tegas seperti penilangan hingga penahanan armada (kandang),” ujar Dedie.

Ia menambahkan, penertiban juga akan menyasar pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melibatkan Satlantas.

Komentar