RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu. Pelayanan tersebut digelar di Halaman Parkir Mall Burger King Pajajaran, Kota Bogor.
Layanan SIM Keliling ini dibuka untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Pendaftaran pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal agar proses pendaftaran dapat dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak dua lembar. KTP elektronik dari seluruh wilayah Indonesia dapat digunakan.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan tersebut.
- Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada server maupun jaringan.
Dalam kondisi tersebut, pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa tidak terdapat kuota dalam proses perpanjangan SIM, sehingga pelayanan tetap mengikuti ketentuan dan kondisi teknis di lapangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Jangan sampai terlambat, karena SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di SATPAS.















Komentar