RASIOO.id- Rokok ilegal tak hanya dijual murah di pasaran. Di balik peredarannya, terdapat potensi kehilangan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah. Kondisi ini membuat Bea Cukai Bogor bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan sekaligus memperkuat penindakan terhadap pelaku.
Langkah tegas tersebut ditandai dengan pemusnahan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan. Bea Cukai menegaskan, pemberantasan rokok tanpa pita cukai tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi industri yang taat aturan.
Berdasarkan kajian akademik dan survei nasional Universitas Gadjah Mada (UGM), sekitar 13 persen peredaran rokok di Indonesia tergolong ilegal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan loss penerimaan negara dari sektor cukai yang nilainya mencapai Rp20 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun-tahun sebelumnya.
Peredaran rokok ilegal juga semakin sulit diputus karena pelaku memanfaatkan berbagai jalur distribusi. Mulai dari jasa titipan, perusahaan ekspedisi dan logistik, hingga penjualan langsung melalui warung-warung kelontong.
Harga murah menjadi salah satu senjata utama. Rokok ilegal dapat ditawarkan sekitar Rp10 ribu atau bahkan di bawahnya per bungkus, jauh lebih rendah dibandingkan rokok resmi berpita cukai yang harganya dapat mencapai lebih dari Rp20 ribu per bungkus.
Kondisi tersebut membuat rokok ilegal mudah menarik konsumen sekaligus menekan pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Elham Setiawan, mengatakan penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Penegakan hukum merupakan hal yang penting untuk menjaga penerimaan negara, menjamin persaingan usaha yang sehat, serta melindungi industri yang patuh aturan,” ujarnya.
Galih menambahkan, Bea Cukai menerapkan pola penindakan berbasis intelijen dengan memperkuat kolaborasi bersama berbagai instansi. Strategi tersebut dilakukan agar pengawasan tidak hanya menyasar pedagang di tingkat bawah, tetapi juga dapat mengungkap jalur distribusi dan sumber peredaran.
Ancaman Penjara hingga 8 Tahun
Dari sisi hukum, pemerintah memiliki dasar yang tegas untuk menindak pelaku rokok ilegal. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi pihak yang menjual maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan.
Pelaku penjual atau pengedar rokok tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penanganan perkara tidak selalu berakhir dengan hukuman pidana. Bea Cukai juga menerapkan pendekatan Ultimum Remedium bersama Kejaksaan.
Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengenaan denda sesuai ketentuan, tanpa menghilangkan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
10 Juta Batang Jadi Pesan Tegas
Pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal menjadi gambaran besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memberantas perdagangan rokok tanpa cukai.
Bagi Bea Cukai dan APH, setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan bukan sekadar barang bukti. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara, melindungi industri legal, serta memastikan pelaku usaha yang patuh tidak kalah bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai.
Pengawasan pun akan terus diperkuat, terutama pada jalur distribusi yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk mengirim dan menyebarkan rokok ilegal ke berbagai wilayah.











Komentar