RASIOO.id – Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling setiap Kamis. Layanan tersedia di dua lokasi, yakni Halaman Parkir Mall Boxies Tajur 123 dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui SATPAS.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. e-KTP dari seluruh Indonesia dapat digunakan.
- SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang di layanan ini.
- Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi.
- Surat keterangan sehat melalui Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi SATPAS Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.
Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Pendaftaran Dapat Berubah
Waktu dan mekanisme pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan server maupun jaringan. Dalam kondisi tersebut, pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Layanan perpanjangan SIM Keliling juga tidak menetapkan kuota dalam proses perpanjangan, sehingga masyarakat tetap diimbau memanfaatkan waktu pendaftaran yang tersedia.
Bagi warga Kota Bogor, dua lokasi tersebut menjadi pilihan praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu masa berlaku habis.













Komentar