Kabar Gembira! Diskon Pajak Kendaraan di Banten Tembus 40 Persen, Wali Kota Tangerang Minta Warga Gerak Cepat

RASIOO.id – Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelontorkan program “karpet merah” bagi para pemilik kendaraan bermotor. Lewat Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, masyarakat kini bisa menikmati diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen plus pembebasan denda.

Merespons kabar bahagia ini, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengajak seluruh warganya untuk tidak melewatkan momentum langka tersebut dan segera menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.”Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh. Ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin di sela aktivitasnya, Selasa 18 Agustus 2026.

Rincian Diskon dan Pembebasan Sanksi PKB Banten 2026

Program keringanan ini terbagi menjadi beberapa kategori menarik yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2026:

Diskon 5% Pokok PKB (Wajib Pajak Taat): Khusus bagi warga yang selalu patuh membayar pajak tepat waktu. (Berlaku: 18 Agustus – 31 Oktober 2026)Bebas Sanksi/Denda PKB: Solusi tepat bagi warga yang memiliki tunggakan pajak tanpa perlu pusing memikirkan denda keterlambatan.

(Berlaku: 18 Agustus – 31 Oktober 2026)Diskon 20% Mutasi Masuk (Perorangan): Pengurangan pokok pajak bagi plat luar Banten yang melakukan balik nama/pendaftaran atas nama pribadi. (Berlaku: 18 Agustus – 23 Desember 2026)Diskon 40% Mutasi Masuk (Perusahaan): Potongan fantastis bagi kendaraan operasional perusahaan dari luar daerah yang dimutasi ke Banten. (Berlaku: 18 Agustus – 23 Desember 2026)

Momentum Tertib Administrasi dan Mutasi Plat B

Selain memberikan beban finansial yang lebih ringan, Sachrudin menilai program ini adalah kesempatan emas untuk menertibkan administrasi kendaraan, terutama bagi warga Kota Tangerang yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status pajak kendaraannya dan tidak menunda hingga batas waktu program berakhir. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik di Provinsi Banten dan Kota Tangerang.

Komentar