RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memperketat pengawasan terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Penertiban dilakukan untuk memastikan armada yang beroperasi masih memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan jalan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sudjatmiko Baliarto, mengatakan penindakan terhadap angkot berusia lebih dari 20 tahun dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP).
“Untuk tahap awal kita tetap sesuai SOP. Kalau melanggar, ditilang. Apabila kedapatan beroperasi lagi di lapangan, kita akan kandangkan,” ujar Sudjatmiko, Senin, 31 Agustus 2026.
Dishub mencatat, dari sekitar 2.600 unit angkot yang pernah beroperasi di Kota Bogor, kini tersisa sekitar 1.000 unit yang dinyatakan layak jalan dan memiliki izin operasional resmi.
Sementara itu, sekitar 900 unit angkot yang berusia lebih dari 20 tahun menjadi sasaran penertiban. Armada yang melampaui batas usia teknis tersebut tidak diperbolehkan kembali beroperasi di jalan raya.
Untuk memudahkan pengawasan, Dishub Kota Bogor juga menerapkan sistem penandaan menggunakan stiker khusus. Stiker diberikan kepada angkot yang berusia di bawah 20 tahun dan dinyatakan masih layak beroperasi.
“Stiker ini sebagai informasi penanda bahwa mereka masih layak dan boleh beroperasi di jalan. Tentu ini memudahkan dalam hal penindakan di lapangan, sehingga petugas tidak usah bolak-balik menghentikan kendaraan yang sama,” jelasnya.
Dengan adanya stiker tersebut, petugas di lapangan dapat lebih cepat mengidentifikasi angkot yang masih memenuhi ketentuan dan armada yang telah melewati batas usia operasional.
Dishub Kota Bogor menargetkan seluruh angkot yang melanggar ketentuan usia operasional dapat ditertibkan hingga akhir 2026.
“Target kita, insyaallah sampai Desember tahun ini semuanya sudah terjaring,” tutup Sudjatmiko.















Komentar