RASIOO.id – Pelaksanaan Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-XXXIV di Kota Tangerang diwarnai ketegangan dan protes sejumlah musyawirin. Mereka mempertanyakan sejumlah agenda sidang, terutama terkait kepastian waktu dan tuan rumah Muktamar IMM ke-XXI.
Dinamika tersebut terjadi dalam pelaksanaan Tanwir pada Jumat, 4 September 2026. Sejumlah peserta mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan Muktamar.
Hingga Tanwir berlangsung, waktu dan tuan rumah Muktamar IMM ke-XXI disebut belum ditetapkan. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan peserta karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP IMM dinilai telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan organisasi.
Musyawirin mempertanyakan alasan belum ditetapkannya agenda Muktamar melalui forum Tanwir. Mereka meminta persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui sidang pleno agar keputusan yang diambil memiliki dasar organisasi yang jelas.
Selain persoalan Muktamar, dinamika juga muncul terkait status dan hak suara DPD IMM Papua Barat Daya. Sejumlah peserta memprotes tidak diakomodasinya suara DPD tersebut dengan alasan delegasi atau dasar legitimasi organisasinya tidak tercantum dalam Tanfidz.
Alasan tersebut kemudian dipertanyakan karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD IMM Papua Barat Daya disebut ditandatangani langsung oleh DPP IMM.
“Kalau SK kepengurusan DPD ditandatangani oleh DPP, maka harus dijelaskan secara transparan mengapa kemudian suara mereka tidak diakomodasi dalam forum Tanwir,” demikian salah satu poin keberatan yang disampaikan dalam forum.
Sejumlah musyawirin meminta pimpinan sidang dan DPP IMM memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Mereka menilai Tanwir seharusnya menjadi ruang untuk menyelesaikan dinamika organisasi secara demokratis dan sesuai konstitusi IMM.
” Banyak hal yang janggal dan perlu dijelaskan. Musyawirin berhak mendapatkan transparansi, terutama terkait penetapan waktu dan tuan rumah Muktamar serta persoalan hak suara peserta,” menjadi tuntutan yang mengemuka dalam forum.
Dalam forum tersebut, muncul pula desakan agar DPP IMM tidak kembali menunda pelaksanaan Muktamar IMM ke-XXI. Sejumlah musyawirin meminta Muktamar dilaksanakan paling lambat Desember 2026 untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan nasional IMM.
Mereka menyebut apabila hingga batas waktu tersebut Muktamar belum juga dilaksanakan, DPD IMM se-Indonesia akan mengambil langkah protes secara kelembagaan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Desakan tersebut menjadi salah satu dinamika utama dalam Tanwir IMM XXXIV di Kota Tangerang. Para musyawirin berharap persoalan mengenai jadwal Muktamar, tuan rumah, serta hak suara peserta dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang transparan dan demokratis.













Komentar