RASIOO.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, Denpom, Organda, KKSU, dan KNPI menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan umum di wilayah Kota Bogor.
Operasi yang menyasar Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut digelar di Jalan A. Yani, dekat Air Mancur, pada Jumat, 11 September 2026, pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi rutin penertiban berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Sore hari ini kita melaksanakan operasi rutin penertiban sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan instansi terkait,” ujar Dody.
Menurutnya, operasi melibatkan Polresta Bogor Kota, Denpom, Organda, KKSU, dan KNPI. Kegiatan dilakukan secara berkala dengan lokasi operasi yang berbeda, salah satunya di kawasan Tajur.
Untuk angkot, petugas menyasar kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun atau keluaran 2002 ke bawah. Terhadap kendaraan tersebut, petugas dapat melakukan penyitaan dokumen, pembekuan izin trayek, serta meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk tidak kembali mengoperasikan kendaraan.
“Tujuan dan target operasi kita adalah mobil usia di atas 20 tahun yang klasifikasinya sampai dengan bulan ini adalah dari tahun 2002 ke bawah,” katanya.
Selain angkot, petugas juga menertibkan AKDP yang masuk ke wilayah Kota Bogor dengan izin operasional yang sudah tidak berlaku.
“Kali ini juga kita menyasar AKDP karena disinyalir hampir sebagian besar AKDP yang menusuk masuk ke Kota Bogor sudah mati perizinannya,” tuturnya.
Untuk kendaraan AKDP yang melanggar, petugas memberikan sanksi tilang. Sementara kendaraan yang tidak memiliki atau tidak membawa dokumen perizinan dapat dikandangkan.
“Dan juga untuk kendaraan yang tidak membawa atau tidak memiliki perizinan, kita lakukan pengandangan. Untuk angkutan kota yang di atas 20 tahun, kita berikan surat pernyataan,” jelasnya.
Dody menambahkan, pemilik angkot yang ditindak diwajibkan tidak kembali mengoperasikan kendaraannya. Selain itu, izin trayek kendaraan juga dapat dibekukan.
“Penanganannya pengilangan angkot kota dan kabupaten sama, tetapi untuk Kabupaten Bogor, kemarin kendalanya mereka tidak ada PPNS,” ungkapnya.
Karena itu, petugas Dishub Kota Bogor yang memiliki kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diperbantukan untuk menangani penertiban di wilayah Kabupaten Bogor.












Komentar