Perumda Pasar Tangerang Tata Ulang Pasar Anyar, 544 Kios Masih Kosong

RASIOO.id – Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata administrasi dan mendata ulang pedagang di Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.

Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan kios dan los di Pasar Anyar benar-benar digunakan oleh pedagang yang masih aktif berjualan. Saat ini, Perumda Pasar tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, pendataan dilakukan terhadap seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua Pasar Anyar.

Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 masih terisi dan digunakan pedagang aktif. Artinya, masih terdapat sekitar 544 kios dan los yang belum terisi.

“Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los,” ujar Dedi, Senin, 14 September 2026.

Selama masa izin menempati sementara tersebut, pedagang tidak diperbolehkan menyewakan kembali kios atau los kepada pihak lain. Tempat usaha harus digunakan sendiri untuk menjalankan aktivitas perdagangan.

“Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut,” katanya.

Setelah proses penataan berjalan dan serah terima Pasar Anyar dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).

Dedi menjelaskan, sistem perizinan nantinya akan lebih fleksibel dibandingkan hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun. Pedagang dapat memperoleh izin mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun.

“Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” jelasnya.

Selain menata administrasi dan penggunaan kios, Perumda Pasar juga menyiapkan konsep baru untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Anyar. Salah satunya dengan menghadirkan ruang yang lebih kekinian, komunitas kopi hingga kuliner malam.

Konsep tersebut diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung, termasuk generasi muda, sehingga aktivitas ekonomi di Pasar Anyar kembali bergeliat.

Dedi berharap penataan yang dilakukan dapat meningkatkan okupansi sekaligus menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Anyar. Ia juga mengajak para pedagang untuk bersabar mengikuti proses penataan dan memanfaatkan kios maupun los yang telah disediakan.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian. Jika tetap tidak digunakan, kesempatan tersebut akan diberikan kepada pedagang lain yang telah menunggu.

Komentar