RASIOO.id – Seorang pria berinisial SA (51) diamankan Polsek Parung, Polres Bogor, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
SA diamankan setelah warga mendatangi Gedung PKBM Ar Rahman di Kampung Bojong Indah, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, polisi awalnya menerima laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba, warga telah ramai dan terdapat potensi aksi main hakim sendiri terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.
“Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menjaga situasi tetap kondusif, personel Polsek Parung segera melakukan pengamanan,” kata Maman.
Petugas kemudian mengevakuasi SA dari lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, SA dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Maman menyebut, dalam perkara tersebut terdapat sekitar 18 anak yang diduga menjadi korban. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
“Jadi korban untuk saat ini sekitar ada 18 orang. Selanjutnya silahkan ke PPA PPO Polres ya,” ujarnya.
Kepolisian juga memastikan identitas serta data pribadi anak yang diduga menjadi korban tidak dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, hak, dan kondisi psikologis anak.
Maman mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, sementara keamanan dan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama,” tutupnya.













Komentar