KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Summarecon Bogor, Ada Petinggi Golkar hingga Kepala BPN

RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK membagi para tersangka ke dalam dua klaster, yakni pihak pemberi dan penerima.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa, 15 September 2026.

Setelah menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa, 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi masuk dalam klaster pemberi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian sesuatu dalam perkara tersebut.

Sementara klaster penerima terdiri dari Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.

Untuk klaster pemberi, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan untuk klaster penerima, Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan pasal yang disebutkan tersebut juga dilaporkan dalam pemberitaan mengenai penetapan delapan tersangka kasus HGB Summarecon.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.

Komentar