Buronan Kasus Penipuan 4 Tahun Diburu, Kejari Kota Tangerang Tangkap Terpidana di Tegal

RASIOO.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Yan Aditio Kusuma Halid alias Tio bin Nur Holid diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 10.41 WIB di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Fardana mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Dalam perkara tersebut, terpidana sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Yan Aditio Kusuma Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Setelah diamankan di Kabupaten Tegal, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa malam. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap terpidana lain yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” pungkas Fardana.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Komentar