RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengakui lahan yang digunakan untuk bangunan eks rumah khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan aset milik Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, lahan tersebut dipinjam-pakaikan kepada instansi vertikal sejak 2023. Pemkab Bogor kini kembali menginventarisasi aset daerah yang digunakan oleh pihak lain.
“Ya, jadi kita pun mengikuti dinamika yang ada bahwa lahan tersebut adalah untuk tanahnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diizinpinjam-pakaikan oleh instansi vertikal di tahun 2023,” kata Rudy, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Rudy, inventarisasi aset tersebut dilakukan setelah Pemkab Bogor mendapat masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan, proses inventarisasi mencakup lahan milik Pemkab Bogor yang saat ini dikelola atau digunakan oleh pihak lain.
“Maka pada saat kita diberikan saran masukan, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan, dua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan inventarisir terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor di tahun 2025-2026, kita melakukan inventarisir seluruh lahan aset milik Pemkab Bogor,” jelasnya.
Rudy menegaskan, penggunaan aset daerah oleh pihak lain harus mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka yang dikelola atau yang digunakan oleh pihak-pihak lain secara administratif kita inventarisir kembali dan segala penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Terkait bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, Pemkab Bogor akan mengecek aspek perizinannya melalui dinas terkait. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki izin yang diperlukan.
“Nanti kami akan pastikan kepada dinas terkait mekanisme pembangunan tersebut. Kita bicaranya dari sisi perizinan, bukan dari sisi pembangunannya oleh siapa,” tutup Rudy.











Komentar