RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan kilogram narkotika, ribuan obat-obatan terlarang, senjata, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Gedung Manajemen (Gedung 720), Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Setu, Tangerang Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara selama periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan 60 perkara lainnya merupakan tindak pidana non-narkotika.
Perkara non-narkotika itu mencakup sejumlah kasus, mulai dari perlindungan anak, perdagangan orang, pekerja migran Indonesia, perikanan, kepemilikan senjata ilegal, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain itu, langkah ini merupakan komitmen Kejari Kota Tangerang untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan barang bukti,” ujar Pradhana.
Dari kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 69,62 kilogram, ganja kering 56,86 kilogram, bubuk ketamine 15,22 kilogram, serta ekstasi seberat 993,6 gram.
Selain itu, terdapat ganja sintetis seberat 115,4 gram, etomidate seberat 2,13 kilogram, serta 4.883 cartridge vape dan pod yang mengandung zat terlarang.
Pemusnahan juga mencakup obat-obatan keras yang peredarannya melanggar ketentuan. Di antaranya, 9.678 butir tramadol, 6.023 butir Hexymer, 2.044 butir Trihexyphenidyl, serta 750 butir obat campuran.
Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung tindak kejahatan turut dimusnahkan, termasuk dua unit senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima celurit, 62 kunci T beserta anak kunci dan kunci master, 29 timbangan elektrik, serta tujuh set alat hisap sabu.
Barang bukti lainnya terdiri dari 80 unit telepon seluler, pakaian, koper, sepatu, dompet, helm, serta 2.872 barang pelengkap seperti kartu ATM, pelat nomor kendaraan, obeng, kayu, peluru, flashdisk, dan gembok.
Dalam kegiatan yang sama, Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan barang sitaan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Barang-barang tersebut sebagian besar berupa produk farmasi, kosmetik, dan obat-obatan yang diduga ilegal.
Barang sitaan itu antara lain 12 kardus krim wajah yang diperkirakan berisi 7.200 produk, 12 kardus ampul kosong berjumlah sekitar 43.200 buah, serta 15 kardus Gestanon dengan perkiraan 6.500 strip.
Selain itu, terdapat 10 kardus pil biru yang diperkirakan berjumlah 6.000 strip, dua kardus Bezalip sekitar 500 strip, ampul yang diduga mengandung amfetamin sekitar 2.000 buah, serta ampul yang diduga berisi Garamycin sekitar 1.000 buah.
Petugas juga memusnahkan 32 kardus kemasan obat berbahan plastik, 1.400 strip Lexotan, 2.300 strip Rohipnol, 1.200 butir Mogadon, 100 botol Atropinum Sulfuricum, serta empat kardus jamu ilegal berisi sekitar 500 sachet.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, mengatakan kegiatan pemusnahan berlangsung lancar. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban Kejaksaan dalam menuntaskan pengelolaan barang bukti perkara.
“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Fardana.















Komentar