RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin. Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap barang bukti sabu seberat lebih dari 26 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 27 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fardana Kusumah, mengatakan tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.
Dalam perkara tersebut, Dian dan M. Salim didakwa terlibat dalam peredaran serta penyimpanan narkotika di sejumlah lokasi.
Barang bukti yang tercantum dalam surat tuntutan meliputi sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Feraldy, M. Salim dinilai terbukti membantu menyimpan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap. Sementara itu, Dian dinilai memiliki peran dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dalam mengajukan tuntutan. Dian tercatat pernah menjalani hukuman pidana selama delapan tahun enam bulan. Dalam perkara kali ini, ia dinilai telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
Sementara itu, M. Salim dinilai membantu penyimpanan narkotika dan melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dian juga didakwa melakukan tindak pidana terkait peredaran psikotropika sebagaimana dakwaan Kedua Primair Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kejaksaan menegaskan besarnya jumlah barang bukti, peran para terdakwa, serta riwayat perbuatan yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan pidana.
“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tandasnya.
Tuntutan pidana mati tersebut merupakan tuntutan penuntut umum dalam proses persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa serta putusan akhir perkara menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.















Komentar