RASIOO.id – Penjualan minuman keras (miras) yang diduga beroperasi di dekat Kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan diduga melayani pembelian secara daring.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah, mendesak pemerintah daerah segera menertibkan aktivitas tersebut. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan tersebut.
“Enggak bolehlah. Kalau membiarkan sebuah peraturan dilanggar, sama saja menentang kebenaran. Ada sanksinya, pemerintah daerah pasti akan mengambil langkah itu. Kita dari legislatif coba komunikasikan nanti dengan teman-teman Satpol PP sebagai penegak aturan,” ujar Saiful, Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menyarankan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa aktivitas penjualan miras tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, sidak dan tertibkan,” tegasnya.
Saiful juga menegaskan bahwa dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut tidak boleh menghambat penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap menjalankan kewenangannya tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi pihak tertentu.
“Enggak ada yang harus kita bicarakan soal itu. Dari ini, backing-membacking itu hal yang sudah tidak perlu lagi kalau yang mengambil langkahnya pemerintah,” katanya.
Ia menyebut peredaran miras di Kota Tangerang telah diatur melalui peraturan daerah. Karena itu, ia meminta aparat terkait memeriksa dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sudah melanggar Perda 7 dan 8 tentang miras yang tidak boleh beredar di Kota Tangerang,” ujarnya.
Saiful turut menyoroti lokasi penjualan yang disebut berada di belakang Kantor Kecamatan Cibodas. Ia menilai pihak kecamatan perlu mengetahui kondisi wilayahnya dan meneruskan laporan dugaan pelanggaran kepada instansi yang memiliki kewenangan penindakan.
“Kalau dia tidak tahu, ya keterlaluan. Tapi kalau dia pura-pura enggak tahu, ya bahayalah,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan peredaran miras tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan aturan yang berlaku berjalan sebagaimana mestinya.
“Hal yang sangat fundamental sekali kalau urusan miras di kota itu,” katanya.
Saiful meminta pihak kecamatan dan Satpol PP berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya laporan dari wilayah setempat sebagai bahan bagi instansi terkait untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Ditanyakan ke teman-teman kecamatan, baik Satpol PP-nya maupun laporan dari mereka. Sekarang kecamatan sudah tidak punya Satpol PP lagi, tapi paling tidak ada laporan dari mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Cibodas Kota Tangerang, Ahmad Suhendar, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah beberapa kali menjadi sasaran razia tim gabungan yang melibatkan pihak kecamatan, Polsek Jatiuwung, dan Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di Satpol PP.
“Sudah berkali-kali dirazia sama tim kecamatan gabungan dari Polsek Jatiuwung dan Pol PP. Kewenangan menindak ada di Satpol PP. Makasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut melalui sambungan telepon maupun ditemui langsung di kantornya, Ahmad Suhendar belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
DPRD Kota Tangerang berharap koordinasi antara kecamatan, Satpol PP, dan aparat terkait dapat memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan aktivitas penjualan miras berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar