RASIOO.id – Pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin menjadi salah satu pilihan transaksi bagi pelaku usaha, termasuk pedagang pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui QRIS, pembeli cukup memindai kode menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung layanan tersebut. Cara ini memudahkan transaksi tanpa perlu menyiapkan uang tunai atau mencari uang kembalian.
Bagi pedagang, pembayaran digital juga dapat membantu pencatatan transaksi. Namun, penggunaan QRIS tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang baik agar pemasukan dan pengeluaran usaha dapat dipantau secara teratur.
Selain kemudahan transaksi, pelaku usaha perlu memahami ketentuan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Ketentuan tarif MDR yang berlaku sejak 1 Oktober 2026 menetapkan biaya nol persen untuk transaksi usaha mikro hingga Rp500.000. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, tarifnya sebesar 0,3 persen. Sementara itu, usaha kecil, menengah, dan besar mendapatkan tarif nol persen untuk transaksi hingga Rp100.000, sedangkan transaksi di atas nominal tersebut dikenakan tarif 0,7 persen.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pedagang dapat memperhitungkan biaya transaksi sesuai kategori usaha dan nominal pembayaran yang diterima.
Di sisi lain, penggunaan QRIS tidak serta-merta menjamin peningkatan omzet. Pendapatan pedagang tetap dipengaruhi berbagai faktor, seperti jumlah pembeli, harga barang, persaingan usaha, serta daya beli masyarakat.
Karena itu, pelaku UMKM perlu melihat pembayaran digital sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada pelanggan, bukan satu-satunya penentu keberhasilan usaha.
Pedagang juga perlu memastikan pembayaran benar-benar berhasil melalui notifikasi aplikasi atau rekening yang terhubung sebelum menyerahkan barang. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan transaksi maupun penyalahgunaan kode QR.
Dengan pengelolaan yang tepat, pembayaran digital dapat menjadi bagian dari upaya pelaku UMKM menyesuaikan diri dengan perubahan kebiasaan konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.














Komentar