RASIOO.id – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melantik delapan jurusita pajak daerah di Balai Kota Bogor, ruang Paseban Sri Baduga, Senin, 26 Oktober 2026. Pembentukan tim ini bertujuan mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah yang nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp600 miliar.
Dedie mengatakan, delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tersebut telah menjalani pelatihan, ujian, hingga memperoleh penetapan sebagai jurusita pajak daerah.
Menurutnya, keberadaan jurusita resmi memungkinkan Pemkot Bogor memperkuat langkah penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan sesuai ketentuan hukum.
“Setelah delapan orang ASN Bapenda Kota Bogor ini melalui proses pelatihan, ujian, hingga penetapan, Pemkot Bogor kini lebih percaya diri untuk melaksanakan penyitaan melalui juru sita resmi pemerintah daerah,” ujar Dedie.
Ia juga berpesan agar para jurusita menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab dan menjaga integritas selama proses penagihan.
Besarnya piutang pajak menjadi salah satu perhatian Pemkot Bogor. Dari total potensi yang belum tertagih, pemerintah menargetkan pencairan sekitar 20 persen atau kurang lebih Rp120 miliar pada tahun ini.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui penagihan tunggakan pajak yang belum diselesaikan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tim jurusita akan bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang telah disiapkan. Tahapan penagihan mencakup pemasangan plang pada objek pajak, pemanggilan melalui aplikasi, penyegelan tempat usaha jika diperlukan, hingga langkah pembekuan rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, tim jurusita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Abdul Wahid memastikan delapan personel yang dilantik telah memiliki sertifikasi resmi di bidang jurusita pajak sehingga dapat menjalankan tugas penagihan sesuai kewenangannya.
Adapun delapan personel yang dilantik terdiri atas Febby Hendra Benjamin sebagai Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian, Sukria sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, Ahmad Najib Husaeni dan Rafli Pahlevi sebagai Pengolah Data dan Informasi, serta Bambang Santoso, Wijiyanto, Machyudin, dan Sudarwanto sebagai Pengadministrasi Perkantoran.
Melalui pembentukan tim tersebut, Pemkot Bogor berharap penagihan piutang pajak dapat berjalan lebih optimal dan membantu meningkatkan penerimaan daerah.













Komentar