RASIOO.id – Sebanyak 1.355 pekerja di Kabupaten Bogor mengajukan rekomendasi pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga September 2026. Efisiensi perusahaan dan minimnya pesanan menjadi faktor utama yang mendorong pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Angka tersebut menunjukkan persoalan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian di Kabupaten Bogor. Di balik data itu, terdapat pekerja yang harus menghadapi perubahan kondisi ekonomi setelah kehilangan pekerjaan dan penghasilan rutin.
Jumlah pengajuan rekomendasi pencairan JKP hingga September 2026 tercatat mencapai 1.355 orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 2.524 orang.
Sektor garmen menjadi salah satu bidang usaha yang menghadapi persoalan pengurangan tenaga kerja. Tekanan usaha, efisiensi perusahaan, dan berkurangnya pesanan membuat sebagian pekerja harus kehilangan pekerjaan.
Kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak berantai terhadap kehidupan masyarakat. Ketika kehilangan pekerjaan, pekerja harus menyesuaikan pengeluaran rumah tangga, mulai dari kebutuhan pangan, biaya pendidikan, hingga berbagai kebutuhan rutin lainnya.
Dampaknya juga dapat dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan industri. Berkurangnya pendapatan pekerja berpotensi memengaruhi aktivitas belanja di warung makan, toko kelontong, serta usaha jasa yang selama ini mengandalkan pelanggan dari kalangan buruh.
Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi tantangan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Biaya operasional, upah pekerja, dan jumlah pesanan menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja.
Situasi ini membuat keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha menjadi penting. Perusahaan membutuhkan kondisi usaha yang mendukung, sementara pekerja membutuhkan kepastian pekerjaan, penghasilan, serta pemenuhan hak ketika terjadi PHK.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menyediakan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Manfaat tersebut diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan sementara sekaligus membuka peluang untuk kembali bekerja.
Upaya mengatasi persoalan PHK juga membutuhkan pembukaan kesempatan kerja baru dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Dengan begitu, pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki peluang lebih besar untuk kembali memperoleh penghasilan.















Komentar