RASIOO.id – Polres Bogor mengamankan terduga pelaku pembunuhan suporter Persib yang ditemukan tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit, mengatakan terduga pelaku berinisial MR. Saat kejadian, MR diduga membawa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menyerang korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka berinisial MR berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Sigit, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Sigit, korban mengalami luka akibat sabetan celurit di bagian punggung hingga akhirnya terjatuh. Rekan korban kemudian menemukan korban tergeletak di tengah jalan.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga membuang celurit yang digunakan ke selokan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan MR di wilayah Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor,” ujar Sigit.
Atas peristiwa tersebut, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara.
Sigit menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.














Komentar