Hanya Dua Pekan, Hampir 100 Tersangka Kasus Narkoba di Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi, 33 Ribu Jiwa Selamat

RASIOO.id – Polres Bogor mengungkap 66 perkara narkoba dan menangkap 98 tersangka dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 33 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut mencakup berbagai jenis narkotika, psikotropika, hingga peredaran obat-obatan medis tanpa izin.

“Dalam waktu dua minggu dan 66 perkara tadi, kita mengungkap 32 kasus sabu, 26 kasus tembakau sintetis, dua kasus ganja, dua kasus psikotropika, dan empat perkara lainnya. Para tersangka terdiri dari 94 laki-laki dan empat perempuan,” kata Arfan, Jumat, 6 November 2026.

Dari 66 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 762,43 gram sabu, 17,25 gram ganja, 401,9 gram tembakau sintetis, dan 138 mililiter cairan bibit sintetis.

Selain itu, petugas juga mengamankan 53 butir ekstasi, 12.946 butir obat medis, 165 butir psikotropika, serta 19,84 gram etomidate.

Arfan mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya melalui transaksi cash on delivery (COD) dan sistem dead drop atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Jaringan peredaran tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Cilebut, Kemang, Parung Panjang, Sukamakmur, Cisarua, hingga menjangkau Bekasi dan Depok.

Menurut Arfan, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan penindakan kepolisian. Berdasarkan perkiraan polisi, barang bukti yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 33 ribu orang.

“Pengungkapan ini bukan sekadar angka penindakan, ada 33 ribu jiwa yang kami perkirakan berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Arfan juga mengajak masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Kami membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor dan tidak membiarkan lingkungan mereka menjadi sarang peredaran narkoba,” tutupnya.

Komentar