RASIOO.id – Satreskrim Polres Bogor mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial HS (32) dan menyita 5.200 liter solar subsidi.
Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Arfan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli solar dari truk yang sedang terparkir. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan selang dan ditampung dalam wadah sebelum dikumpulkan untuk dijual kembali.
“Solar tersebut dibeli dari truk yang sedang parkir, kemudian disedot menggunakan selang dan ditampung dalam botol 15 liter sebelum dipindahkan ke drum berkapasitas 200 liter untuk selanjutnya dijual kembali,” kata Arfan, Jumat, 6 November 2026.
Untuk mendistribusikan solar hasil penimbunan, HS menggunakan jeriken berkapasitas 30 liter. Barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari truk pengangkut solar. Setelah menemukan kendaraan yang sesuai, HS menawarkan pembelian BBM kepada sopir.
“Setiap hari rata-rata tersangka mengumpulkan 200 liter solar, penjualannya dilakukan secara acak kepada siapa pun yang membutuhkan,” ungkap Anggi.
Baca Juga: AHY Turun ke Kawasan Bandara Soetta, Siapkan Normalisasi Sungai dan Kolam Retensi untuk Cegah Banjir
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih tujuh bulan. Tersangka membeli solar dengan harga Rp90.000 per 15 liter, kemudian menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh galon air mineral berisi solar, 11 jeriken berisi solar, tiga galon kosong, satu jeriken kosong, dan dua drum berkapasitas 200 liter.
Petugas juga mengamankan lima selang, satu corong, dua gayung, satu ember besi, serta satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda kategori V.















Komentar