Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Elly Rachmat Yasin, Bawaslu Kabupaten Bogor : Besok Kita Cuma Klarifikasi

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, akhirnya bakal memanggil Anggota DPR RI yang juga mantan istri Bupati Bogor Rachmat Yasin yakni, Elly Rachmat Yasin.

Pemanggilan yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Januari 2024, ternyata harus di undur hingga Kamis, 11 Januari 2024 ,sekitar pukul 11.00 WIB lantaran yang bersangkutan mengajukan diri untuk diundur satu hari.

Usut punya usut, dugaan pelanggaran yang menjerat Elly Rachmat Yasin, lantaran kehadiran beberapa kepala desa dari dua kecamatan di sekitar lokasi kampanyenya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin berkilah jika pemanggilan ini baru mengarah pada keterlibatan oknumkepala desa dari daerah pemilihannya.

Baca Juga: Bakal Dipanggil Bawaslu, Elly Racmat Yasin : Insyaallah Siap

“Untuk dugaan pelaksanaan kampanye yang melibatkan kepala desa akan ada tim klarifikasi,” kata Burhan,  Rabu, 10 Januari 2024.

Dia pun memastikan pada saat pemeriksaan berlangsung calon Anggota Legislatif (Caleg) incumbent DPR RI dari PPP itu akan datang langsung tanpa diwakili oleh pihak lain.

“Baru klarifikasi, untuk menentukan apakah melanggar atau tidak, nanti setelah kajian selesai,” ucapnya.

Aturan Netralitas kepala desa dalam Pemilu

Perangkat desa, termasuk kepala desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Sementara itu, dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

Simak rasioo.id di Google News

 

 

Komentar