RASIOO.id – Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor setiap Senin, 26 Februari 2024 menjadi tempat layanan program Mobil SIM keliling milik Satpas Polres Bogor.
Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengurus keperluan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayahnya.
Program milik Satpas Polres Bogor ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Sedangkan jika masa berlaku SIM habis maka petugas pun akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1). Pemohon membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Melakukan Tes Psikologi SIM
4). Melampirkan Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)









Komentar