RASIOO.id – Jajaran Satpas Polres Bogor setiap Senin, 06 Mei 2024 menggelar layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C.
Bagi masyarakat yang berada di Selatan, Kabupaten Bogor dapat langsung mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Persyaratan yang wajib dibawa yaitu:
- fotocopy e-KTP
- membawa SIM lama
- surat keterangan psikologi
- surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
- SIM A Rp80.000
SIM C Rp75.000.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar