RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Senin, 27 Mei 2024. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)








Komentar