Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin, 27 Mei 2024

RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Senin, 27 Mei 2024. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama
  • Surat keterangan psikologi
  • Surat keterangan sehat

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar