RASIOO.id – Hari ini, Senin, 27 Mei 2024, Satpas Polresta Bogor Kota kembali menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C.
Layanan SIM Keliling ini diadakan rutin setiap Senin, dengan pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Program nasional dari Polri ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi kantor Satpas Polresta Bogor di Jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi dan kesehatan
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu proses pembuatan SIM hingga petugas memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar