RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan pelayanan di berbagai lokasi strategis.
Pada hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024, layanan SIM Keliling akan beroperasi di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan ini. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Setelah foto, pemohon hanya perlu menunggu SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar