RASIOO.id – Polres Tangerang membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C untuk warga Kabupaten Tangerang pada Jumat, 14 Juni 2024. Berikut adalah agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polres Tangerang.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Mitra 10 Bitung
- Waktu: 07:00 – 10:00 WIB
- Ramayana Cikupa
- Waktu: 10:00 – 15:00 WIB
Layanan mobil SIM Keliling di Kabupaten Tangerang hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan SIM C. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku telah lewat, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Jadwal Layanan SIM Keliling:
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Biaya Perpanjangan:
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi yang meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu, menghindari denda, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar