RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, yang akan tersedia mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada Senin, 22 Juli 2024.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM
- Memenuhi Persyaratan Kesehatan: Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Mengambil nomor antrean.
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Foto dan Tunggu: Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya Penerbitan Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)








Komentar