RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang akan menghadirkan layanan SIM Keliling di Lobby Timur Mal Ciputra. Layanan ini akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin, 22 Juli 2024, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang tersedia dari Senin hingga Sabtu, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM sesuai kebutuhan mereka.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui formulir yang tersedia di situs Polres Tangerang.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan: Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean.
- Isi Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Tunggu: Tunggu di ruang tunggu hingga SIM selesai diproses.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar