Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 19 Oktober 2024

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali mengadakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mendekati masa kedaluwarsa.

Layanan ini dirancang untuk memberikan akses yang cepat dan efisien bagi warga Kota Bogor.

Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, layanan SIM Keliling akan hadir di halaman parkir Mall Jambu Dua. Warga dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08:00 hingga 09:00 WIB.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Proses Perpanjangan SIM di Lokasi:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan tes psikologi.
  2. Bayar biaya administrasi di loket dan ambil formulir perpanjangan.
  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas untuk diproses.
  5. Ikuti proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  6. Tunggu hingga SIM selesai diproses dan petugas akan memanggil sesuai data.

Manfaat Layanan SIM Keliling:

Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk menghindari denda keterlambatan perpanjangan SIM serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar