Ditolak Pedagang, Satpol PP Kota Bogor Akan Tetap Eksekusi Pasar Presiden

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menegaskan akan tetap melakukan rencana pembongkaran Pasar Presiden di Jalan Merdeka No. 98 Cawaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, meskipun mendapat penolakan dari para pedagang.

Kepala Satpol-PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut sudah memberikan surat edaran terkait pengosongan kios atau lapak di pasar Presiden.

Agustian mengatakan pengosongan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya di 2022 lalu.

“Kita pernah lakukan pada 2022 tapi ada perlawanan dari oknum preman jadi belum selesai. Mereka saat itu hanya mengatakan ingin membongkar sendiri sisanya,” katanya, Jumat 1 November 2024.

Mereka tetap melanjutkan pembongkaran karena hasil kajiannya menunjukkan kalau masalah PKL, gangguan keamanan, sampai pungli diduga masih terjadi di situ.

Selain itu tempat itu disebut tidak memenuhi aturan sebagai pasar, sehingga harus dikosongkan.

“Selama lahan itu belum dikosongkan maka belum selesai masalah. Apalagi posko keamanan sudah habis masanya 31 Oktober kemarin,” ungkapnya.

Walau pemilik lahan tidak masalah dengan adanya pasar namun pendirian pasar tidak sesuai dengan aturan.

Agustian menegaskan akan tetap melakukan pembongkaran lahan tersebut dalam waktu dekat.

“Silahkan saja kalau mau mediasi tapi kami sudah punya dasar kuat untuk membongkar. Soal solusi ada tempat di pasar Mawar yang disediakan jadi saya tetap lanjut,” bebernya.

Dia juga tidak masalah bila harus menghadapi gugatan dari pedagang. Sebab menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya siap digugat. Kalau pemilik lahan ingin gugat saya tidak masalah,” jelasnya.

Sebelumnya rencana pengosongan ini ditolak oleh pedagang. Pedagang mengaku tak ingin pindah sebab belum mendapatkan solusi yang jelas dari Pemkot Bogor.

 

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Komentar