RASIOO.id – Kegiatan Saur On The Road (SOTR) pada Ramadhan 1444 H resmi dilarang Pemerintah Kota Bogor pada Senin 20 Maret 2023. Pelarangan ini, diklaim Wali Kota Bogor, Bima Arya berdasarkan hasil koordinasi Pemkot Bogor bersama Jajaran Forkompinda Kota Bogor, mulai dari Polresta Bogor, Kodim, Kejaksaan dan Denpom Kota Bogor.
“Berdasarkan hasil koordinasi disepakati pertama, tempat hiburan malam (THM) ditutup selama bulan Ramadan secara full,” kata Bima Arya.
Baca Juga: Bima Arya Inginkan Pembangunan Bahagiakan Warga pada Musrenbang RKPD 2024 Kota Bogor
Sedangkan untuk operasional warung, kafe dan restoran di bulan suci Ramadan 1444 H, sambung dia, akan berlangsung seperti biasa. Namun, dengan catatan pelaku usaha diimbau menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kita sepakat untuk melarang keras kegiatan SOTR. Apabila ditemukan dilapangan maka akan ditindak secara tegas,” ucap Bima Arya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Sekolah Pelaku Pembacokan Arya Saputra Disanksi
Terlebih, selama ini kegiatan Saur On The Road lebih banyak mudaratnya dan disalahgunakan. Bahkan, dijadikan sarana untuk balap liar di jalanan dengan menumpang pada program Saur On The Road.
“Berbaginya silahkan saja, tapi tidak dilakukan dengan konvoi dan arak-arakan. Kalaupun mau berbagi sahur silahkan langsung ke lokasi,” ucap Bima Arya.
Terakhir, Bima Arya melarang masyarakat untuk bermain petasan selama bulan suci Ramadan 1444 H.
“Dilarang bermain petasan karena banyak mudaratnya. Nanti kita akan melakukan razia atau sidak seperti itu. Termasuk Forkopimda akan berkeliling melakukan Safari Ramadan, bersilaturahmi dengan warga, tarawih keliling hingga kegiatan aktivitas sosial keagamaan lainnya,” tutup Bima Arya.
Baca Juga: Ada Disabilitas Jadi PNS di Kota Bogor, Bima Arya Siap Dorong Kembangkan Karirnya
Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) pun dilontarkan pertama kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Satpol PP meminta THM di Kota Bogor stop beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023. Penutupan operasional THM berlaku mulai tiga hari jelang puasa, dan tiga hari jelang lebaran Idul Fitri 2023.
“H-3 sampai H+3 ramadan (berhenti operasional),” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu 12 Maret 2023.
Tak hanya THM, pihaknya juga meminta kafe tak menggelar live music selama Ramadan 2023.
“Sarannya tidak ada. Untuk jam operasionalnya nanti Kesbangpol yang akan buat surat edarannya, pengawasannya dari kita (Satpol PP). Untuk tempat hiburan nanti dari Kesbangpol bikin surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan,” tutup Agustian Syach.
Baca Juga: Kota Bogor Sukses Tangani Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dedie Rachim Raih Penghargaan UHC 2023
Untuk operasional rumah makan atau warteg di bulan suci Ramadan 1444 H, itu tidak masalah dan mereka dipersilahkan membuka tempat usahanya.
“Tidak masalah. Kalau mau buka, buka saja. Kita juga gak nakut-nakutin. Ini kan kita kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka. Untuk penggunaan kain penutup nanti kita akan kaji kembali ya,” tegas Agustian Syach.
Editor: Hannan















Komentar