RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kali ini, layanan berlangsung di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Senin, 24 November 2024.
Operasional dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas SIM.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Langkah-Langkah Perpanjangan meliputi:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Melakukan identifikasi berupa pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dipanggil sesuai nama.
Kehadiran layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari kantor Satpas SIM.
Polres Bogor berharap layanan ini dapat terus memberikan kemudahan bagi pengendara dalam memenuhi kewajibannya.
Layanan SIM Keliling ini menjadi langkah nyata kepolisian untuk memberikan pelayanan cepat dan efisien kepada masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar