RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas.
ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor.
“Ada satu temuan baru terkait netralitas ASN. Kami sudah laporkan ke BKN,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Minggu 24 November 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Ajak Pasangan Calon Jaga Kondusifitas di Pilkada Bogor
Ridwan menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BKN untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai sanksi sepenuhnya berada di tangan BKN.
“Kami merekomendasikan satu orang ASN karena diduga ikut kampanye. Namun, kewenangan pemberian sanksi ada di BKN,” katanya.
Saat ini, masa kampanye Pilkada telah berakhir dan memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November. Dalam masa tenang ini, Bawaslu Kabupaten Bogor meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan pengawas pemilu di 40 kecamatan.
“Patroli pengawasan selama masa tenang menjadi fokus kami, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan penyelenggara di tingkat bawah untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK),” tambah Ridwan.
Langkah tegas Bawaslu ini diambil untuk memastikan netralitas ASN sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar