RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan seluruh pihak terkait larangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada.
Masa tenang menjadi waktu bebas dari aktivitas kampanye untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tangerang, Tri Hariono, menjelaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas kampanye pasangan calon (paslon) dilarang keras selama masa tenang.
“Ketika memasuki masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye, termasuk kegiatan yang mengarah pada kampanye,” ujar Tri, Minggu, 24 November 2024.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Tri mengacu pada PKPU 13, pasal 28, yang menyebutkan bahwa penurunan APK menjadi tanggung jawab KPU dengan berkoordinasi bersama Bawaslu, pemerintah daerah, dan pasangan calon.
Pasal 39 juga menegaskan bahwa paslon memiliki kewajiban untuk menurunkan APK mereka.
Tri juga mengimbau seluruh elemen pendukung paslon, termasuk tim sukses dan relawan, untuk menghindari praktik politik uang, seperti pemberian uang atau sembako kepada pemilih.
“Kami mengingatkan agar tidak melakukan serangan fajar atau memberikan apa pun yang bertujuan memengaruhi pemilih. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187, yang menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai pidana,” tegasnya.
“Kasihan kalau ada penerima yang tidak tahu, mereka tetap terkena sanksi pidana. Jadi, kami mengimbau agar semua pihak patuh terhadap aturan,” tambah dia.
Bawaslu Kota Tangerang menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari pasangan calon hingga tim sukses dan masyarakat, harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang.
Langkah ini di ambil untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan Pilkada berlangsung secara adil dan bersih.
Simak rasioo.id di Google News