RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini akan digelar pada Senin, 25 November 2024, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Persyaratan Perpanjangan
Layanan ini dikhususkan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Proses dan Tahapan Layanan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengikuti prosedur berikut:
- Persiapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi.
- Pembayaran Administrasi: Datangi loket untuk membayar biaya perpanjangan dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan, lalu serahkan kepada petugas.
- Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses, dan nama Anda akan dipanggil untuk mengambilnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Hal ini bertujuan agar proses berjalan lebih lancar dan efisien.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kota Bogor semakin mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar