RASIOO.id – Untuk mempermudah warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini akan berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini ditujukan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis atau masih dalam masa tenggang. Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Tahapan dan Proses Layanan
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut prosedur yang harus diikuti:
- Persiapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi.
- Pembayaran Administrasi: Datangi loket untuk membayar biaya perpanjangan dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
- Pengisian Formulir: Isi formulir perpanjangan, lalu serahkan kepada petugas.
- Identifikasi: Ikuti proses sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM selesai diproses, dan nama Anda akan dipanggil untuk mengambilnya.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Dengan layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kota Bogor dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung.
Program ini diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar