RASIOO.id – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni akan menempuh proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Ketua KPU Jawa Barat karena melanggar etik.
“Apa yang diputuskan oleh DKPP saya sangat menghormati DKPP selaku kode etiknya penyelenggara pemilu, tapi di sisi lain ketika menerima itu saya juga akan menggunakan hak saya untuk mencari keadilan sebagai penyelenggara dengan menindaklanjuti KPU RI melalui jalur hukum yang lain,” kata dia, Rabu 4 Desember 2024.
“Kan itu diperbolehkan, bukan saya menginginkan jabatan tapi saya hampir 15 tahun saya menjadi penyelenggara saya ingin membuktikan kalau saya tidak melakukan pelanggaran kode etik tersebut,” lanjutnya.
Ummi menyebut, ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk dalam amar putusan DKPP yang dibacakan kemarin.
“Karena selama di dalam persidangan ketika putusan ada beberapa fakta persidangan juga bahwa ada yang tidak masuk di dalam amar putusan yang dibacakan oleh DKPP kemaren,” jelas dia.
Ia menilai, pelanggaran kode etik soal dugaan peralihan suara pada Pileg kemarin itu, sudah selesai permasalahannya di Gakkumdu tingkat Nasional.
“Di dalam putusan Gakkumdu itu semua tidak ada putusan dissenting opinion, semuanya sepakat selama pemeriksaan, dan itu tidak ada yang menunjukkan terkait saya melakukan tindak pidana pemilu,” jelas dia.
Bahkan, pada pleno D Hasil, Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta, saksi calon anggota DPR RI yang bersangkutan pada kasus tersebut, menyepakati dan ikut menandatangani D Hasil pleno tersebut.
“Karena saya mengetahui saya dimasukkan ke dalam tindak pidana pemilu, akhirnya saya tahu, ada perbedaan di D hasil provinsi yang ditandatangani oleh seluruh komisioner, oleh seluruh saksi dan diketahui oleh temen-temen Bawaslu, tidak ada sanggahan di sana,” jelas dia.
Ummi mengaku, dirinya akan menggugat putusan pencopotannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat ke Pengadilan Tiggi Tata Usaha Negara. Doa ingin agar putusan itu diuji hakim PTUN. Ummi merasa dirinya tidak pernah melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu.
Ummi tidak ingin dirinya dicap sebagai pelanggar demokrasi. Apalagi, dirinya mengawali karir sebagai relawan demokrasi di Bogor.
“Hanya saja, kenapa saya ingin mencari sebuah keadilan? Hampir 15 tahun saya mengawali karir saya itu dari relawan demokrasi. Tetapi ketika hari ini dinyatakan ujungnya seperti ini, saya ingin punya nama baik saya dikembalikan,” jelas dia.
“Ada anak saya, ada keluarga saya yang nanti akan membaca, mengetahui bagaimana proses perjalanan karir saya. Bagi saya ketika harus mundur hari ini pun, saya mundur,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar